Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Ungkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasiona
PETA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 6, jdih.wantanas.go.id : 76 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/612/M.SM.04.00/2022 tanggal 27
April 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu melakukan penyesuaian peta
jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
8ipii Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 14);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
7. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Jabatan dan Kelas Jabatan
Bab III Tunjangan Kinerja
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Kelas
Jabatan di Ungkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 5, jdih.wantanas.go.id : 6 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 masih belum Undang ...
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Mengingat menjelaskan dan mengatur secara lengkap mengenai
muatan Peta Rencana SPBE dan siklus pembangunan
aplikasi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400)
MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 182);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 5 Tahun 2020 tentang
Pedornan Manajernen Risiko Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 261)
MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 182);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 5 Tahun 2020 tentang
Pedornan Manajernen Risiko Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 261);
7. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nornor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pernbangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional
Nornor 16 Tahun 2020 tentang Manajernen Data Sistern
Pernerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1573);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 59 Tahun 2020 Tentang
Pernantauan Dan Evaluasi Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 994)
Mengubah ketentuan pasal 8 dan Pasal 22
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
eraturan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, diubah
6
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 4, jdih.wantanas.go.id : 33 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten tang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa
setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk
melakukan penilaian risiko;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tidak
sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu
diperbaharui; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penerapan
Manejemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan ...
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
5. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
Ketentuan Umum
Tujuan penerapan manajemen risiko
Ruang lingkup Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini meliputi . infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
Laporan pengelolaan risiko
Pengelola risiko
Unit Manajemen risiko
Unit Pengawas intern
Proses Manajemen Risiko
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Manajemen
Risiko Pengawasan Internal di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN TATA TULIS PRODUK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.wantanas.go.id : 46 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman tata tulis produk
perumusan kebijakan dan strategi, saran tindak, naskah
strategi, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja
luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke
Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan
Sekretaris J enderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
10 Tahun 2020 ten tang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman
Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);c. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
d. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan;
e. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1877)
Ketentuan Umum
Ruang lingkup Pedoman tata Tulis Produk yang terdiri atas:
a. Teknik Penulisan
b. Jenis Produk
1. Pemantauan kondisi yang berkembang
2. Rancangan Kebijakan Dinamis
3. Rancangan Kebijakan Siklis
4. Hasil RTD
5. Hasil Perkiraan Cepat;
6. Hasil Kunjungan Kerja Dalam Negeri;
7. Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri;
8. Telaahan Staf Ahli
9. Risalah Pra Sidang Wantannas
10. Risalah Sidang wantannas
c. dokumen pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantanas.go.id : 42 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur
kerja yang jelas dan terukur, maka diperlukan peta
proses bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5601);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
Ketentuan Umum
Penyusunan Peta Proses Bisnis
Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas:
1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas
penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi
Setjen Wantannas;
2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung
proses utama; dan
3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan
operasional dari suatu sistem atau proses yang
memastikan proses utama dan proses pendukung
berjalan dengan baik
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
42 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, jdih.wantanas.go.id : 13 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kualitas pengawasan internal
yang obyektif dan independen di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,
pelaksanaan pengawasan internal perlu disesuaikan
dengan perkembangan standar audit intern
pemerintah Indonesia;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sudah tidak
sesuai dengan perkembangan standar audit intern
pemerintah Indonesia, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Piagam Audit Intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional
Piagam audit intern terdiri dari piagam audit intern dan penjelasan Piagam Pengawasan Intern Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Sekretaris
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun
2019 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN.2022/No.1127, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Kependudukan dan PerkawinanJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiKeluarga Berencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BKKBN No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan BKKBN No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Mencabut
Peraturan BKKBN No. 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Mencabut Lampiran I
Kependudukan dan PerkawinanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Keluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN 2022 NO ; 640; PERATURAN GO.ID; 27 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat