Ketentuan Umum Tujuan penerapan manajemen risiko Ruang lingkup Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini meliputi . infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko Laporan pengelolaan risiko Pengelola risiko Unit Manajemen risiko Unit Pengawas intern Proses Manajemen Risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat