Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Tujuan penerapan manajemen risiko Ruang lingkup Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini meliputi . infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko Laporan pengelolaan risiko Pengelola risiko Unit Manajemen risiko Unit Pengawas intern Proses Manajemen Risiko

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Setjen Wantanas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
24 Maret 2022
Sumber
jdih.wantanas.go.id : 33 hlm.
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Ketahanan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan