Tata - Cara - Penghapusan - Piutang - Pajak - Bumi - Dan - Bangunan - Perdesaan - Dan - Perkotaan - Yang - Sudah - Kedaluwarsa
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD.2015/No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa.
Dasar Hukum Peraturan ini berisi tentang Undang -Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bangunan Dan Indeks Lokasi Bangunan Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditetapkan sandar harga satuan bangunan dan indeks lokasi bangunan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Satuan Bangunan dan Indeks Lokasi Bangunan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, semangat kinerja bagi pejabat dan pegawai instansi Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada Masyarakat, serta kompleksitasnya pekerjaan dalam upaya menggali potensi pajak daerah di Kota Pontianak, perlu mengubah beberapa pasal Peraturan Walikota Nomor 2.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walokota Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 48 Tahun 2010, Perwali No. 62 Tahun 2013.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan Dearah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Perlu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan retribusi terminal
UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UUU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; 5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran; 6. Tata Cara Penagihan Retribusi;7. Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 10. Tata Cara Pemeriksaa Retribusi; 11.Pelaporan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun
2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur dalam tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 24).
Semua frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset” dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 24) diubah dan dibaca “Dinas Pendapatan”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Perda Koa Prabumulih Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur dan dan di tetapkan dengan Paraturan Walikota Prabumulih Tentang Penyelenggaraan dan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 5 tahun 1999, UU No 36 tahun 1999, UU No 6 tahun 2001, UU No 28 tahun 2002, UU No 26 tahun 2007, UU No 28 tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, PP No 52 tahun 2000, PP 38 2007, PP No 26 tahun 2008, PP No 69 tahun 2010, Permendagri No 27 tahun 2009, Permenkominfo No 02/ PER/m.Kominfo/3/2008, Permenkominfo No 01/ PER/m.Kominfo/1/2010, Perda Kota Prabumulih No 1 tahun 2013,
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Master Cell Planing, Pengajuan Rekomendasi dan Perizinan Menara Telekomunikasi, Pembanguna Menara Telekomunikasi, Zona Bebas Menara, Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Nenara Telekomunikasi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pemungutan Retribusi, Mekanisme Pembayaran Retribusi, Mekanisme Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tatacara Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Mensara Telekomunikasi, Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengukur kinerja satuan
kerja perangkat daerah atas kegiatan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
maka perlu menetapkan target pendapatan
pajak daerah dan retribusi daerah yang
dijabarkan secara tribulan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendapatan Daerah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25).
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2015 dijabarkan secara tribulan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 22).
Semua frasa yang berbunyi “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset” dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2011 Nomor 22) diubah dan dibaca “Dinas Pendapatan”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2015
PERWALI Kota Pasuruan No. 45 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN Mengubah Lampiran Seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan, tarif retribusi pelayanan kesehatan
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan prekonomian masyarakat, serta
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan
Sosial maka perlu mengubah tarif retribusi
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 34).
Perubahan tarif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keberlangsungan pembiayaan penyediaan pelayanan kesehatan di RSUD dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penambahan jenis pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47,
Pasal 48 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika.
1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan
stiker atau karcis;
2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di
tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan
kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas;
3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah
Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas;
4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama
tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas
melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan;
5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor
ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat