Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 8 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Semua frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset” dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 24) diubah dan dibaca “Dinas Pendapatan”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD No 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan