Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya
PERBUP Kab. Sleman No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 8.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah
dan Bantuan Sosia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman
teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja
Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan
huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan
sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan
Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah halaman: 34 HLM
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/576/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1542/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2379/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/5374/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 54.E Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kecamatan dan Kelurahan di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu dirumuskan
uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan
penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan
jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi
dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada
Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 54.E Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1487)
PEDOMAN PENGUSULAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 183; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);
5. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum;Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan dan Penggunaan Tamabhan PMN; Pemantauan Penggunaan Tambahan PMN; Perubahan Penggunaan Tambahan PMN; Ketentuan Lain-lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan dasar kepada peserta
didik dari keluarga miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 12.1/Kep.KDH/A/2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 12.1 Tahun 2017
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12.1) pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12.1)
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 Tahun 2021
PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN/PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.1, BD.2021/NO.2.1, LL Kota Pontianak : 44 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN/PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan pada penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.97 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.22 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tahapan Pelaksanaan Penerimaan/Pengadaan CPNS, Jadwal Pelaksanaan Seleksi, Sarana dan Prasarana, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Tahapan Pelamaran, Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi, Pengangkatan dan Masa Percobaan Menajdi Calon PNS, Pengangkatan Menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
27 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 28.1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sleman No. 2.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi, susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu disesuaikan dan diselaraskan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan susunan organisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya akan dilakukan penyederhanaan struktur organisasi sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Jumlah Halaman: 27 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat