Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Di antara ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (1) huruf d pasal 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2A, mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 13 huruf f, Pasal 17 huruf d, Di antara Paragraf 3 Pasal 17 dan Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 18 disisipkan1 (satu) Paragraf dan 2 (dua) Pasal, yakni Paragraf 3A Pasal 17A dan Pasal 17B, Pasal 26 dan Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
2.7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 28.1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan