Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis Pajak Daerah yang dipungut dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu jenis Pajak Daerah menjadi potensi daerah adalah pajak parkir, agar dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Parkir, meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara
Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan
Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 54 dan angka 55 Pasal 1 disisip 1 9satu) angka yakni angka 54A dan Ketentuan angka 55 dan angka 56 Pasal 1 dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
3. Ketentuan Pasal 28 diubah.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah.
5. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33 D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah.
9. Ketentuan Pasal 47 diubah.
10. Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 2A, dan diantara Pasal 47 dan Pasal 48
disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 47A.
11. Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018
bahwa pengaturan tentang pajak daerah di Kabupaten Kotabaru tersebar dalam peraturan daerah dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak daerah sehingga perlu diganti dan dibuat dalam bentuk kodifikasi pengaturan pajak daerah; berdasarkan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah memuat tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak;
3. Pajak Hotel;
4. Pajak Restoran;
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Reklame;
7.Pajak Penerangan Jalan;
8.PajakMineral Bukan Logam dan Batuan;
9.Pajak Parkir;
10.Pajak Air Tanah;
11. PAjak Sarang Burung Walet;
12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Hotel.
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dihibahkannya kendaraan air yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi kepada Pemerintah Desa maka tidak ada lagi kendaraan air yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi tidak dapat lagi melakukan retribusi penyeberangan di air sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyeberangan Di Air tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu untuk dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraluran Oaerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 lentang Retribusi Penyeberangan Di Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyeberangan Di Air (Lembaran Daerah Ka bu paten Ngawi Tahun 2012 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permentan No. 02/Permentan/OT/140/1/2010; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas 17 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khususnya pembagian urusan Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan Perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menyesuaikan dengan kewenangan yang di dapat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 21015; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 7 Tahun 2016;
Beberpa Ketentuan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, mengalamin perubahan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah; dan
3. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.04/04-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak
Daerah Kabupaten/Kota, dan bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Pembentukan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Puncak (Lembaran Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2009 No 2 )
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan
Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah
sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan
memungut retribusi terhadap Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi rumah potong hewan guna optimalisasi dan efektivitas pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 151);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai berikut :
- Pasal 3 mengenai objek Retribusi Rumah Potong Hewan dan hal yang menjadi pengecualian dari objek Retribusi tersebut.
- Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif, dasar penetapan tarif Retribusi dan pengaturan mmengenai surat keterangan kepemilikan yang sah atas hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat