bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penatapan tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan, penghapusan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, insentif pemungutan, keberatan banding, ketentuan khusus, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
21 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2010
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
-bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
-berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
-Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Perda Ini Mengatur Tentang . Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, penganggaran Dalam ABPD, penganjuan bantuan keuanga, verivikasi Kelengkapn Adminstrais, penyaluran Bantuan Keuangan, penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010
PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA - DAERAH - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH - GURU - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah Khusus Guru yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDARI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 27 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotonga Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
7 hlmn;2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) epada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Perda No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha air minum serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan investasi jangka panjang, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketyentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran Penambahan PenYertaan Modal; Penambahan Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2010
Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas perencanaan tahunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2010
Bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan
berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik
Pajak Hotel.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun
2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda
No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek
dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Administratif; Surat Tagihan Pajak; Kekurangan,
Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat