PELESTARIAN-WARISAN-BUDAYA-KABUPATEN-GIANYAR
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa Warisan Budaya merupakan hasil proses alam dan proses peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal, dijiwai oleh ajaran Agama, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas, dan berkelanjutan, untuk kepentingan generasi masa kini dan masa yang akan datang;
b. bahwa warisan budaya Kabupaten Gianyar merupakan identitas dan memberikan manfaat moral, sosial dan ekonomi bagi masyarakat Gianyar;
c. bahwa selama ini belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai pelestarian warisan budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Kabupaten Gianyar.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1991;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN;
3. PERLINDUNGAN;
4. KELEMBAGAAN;
5. PERAN SERTA MASYARAKAT;
6. PEMBIAYAAN;
7. PENYELESAIAN SENGKETA;
8. GANTI RUGI DAN BIAYA PEMULIHAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 15
|