RETRIBUSI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Retribusi Atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas dan berdasarkan laporan dimaksud pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan akta kematian;bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaporan kematian penduduk dan dalam rangka kepedulian Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah kematian, dipandang perlu diadakan pembebasan retribusi pengganti biaya cetak atas penerbitan akta kematian; untuk maksud tersebut, dipandang membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembebasan Retribusi atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas-daerah Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembebasan Retribusi atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI ATAS PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI ATAS PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
- 9 halaman
|