Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang mana terdiri dari harga transaksi dan nilai pasar; bahwa dalam rangka mengintensifkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka perlu data
pendukung Nilai Pasar Tanah sebagai dasar penghitungan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011.
Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati digunakan untuk perhitungan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
55 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LIKU-TEMAJUK-ARUK-SEMPADAN PANTAI SEBUBUS-TEMAJUK
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang perlu diatur di Kawasan Liku - Temajuk - Aruk - Sempadan Pantai Sebubus - Temajuk untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah dampak negatif pembangunan, dan mewujudkan tertib tata ruang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas belum dapat berfungsi secara operasional dalam Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Liku - Temajuk - Aruk - Sempadan Pantai Sebubus - Temajuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perpres No.3 Tahun 2012; Perpres No. 31 Tahun 2015; Permen ATR BPN No.14 Tahun 2018; Perda Kab.Sambas No. 7 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 17 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Zona Pengendalian; Ketentuan Intensif dan Disinsentif; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Perizinan; Peran Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
44 Halaman dan 41 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 81 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 146
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 112 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Durian Seribu;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 112 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Pulai dan Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Talang Binjai dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 82 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEBAYAN KECAMATAN SAMBAS DENGAN DESA PARIT RAJA KECAMATAN SEJANGKUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sebayan Kecamatan Sambas dengan Desa Parit Raja Kecamatan Sejangkung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No. 137 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kab.Sambas No. 1 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5 Halaman dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 82 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 83 Tahun 2021
Susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas lingkunganhidup, pertanahan, dan perhubungan kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2021/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Perhubungan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Pertauran ini dibentuk untuk mengevaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Permendagri No. 99 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan perhubungan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
PP no. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Mengatur Batas Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Lansek Kadok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 46 hun 2019 tentang Batas Nagari Lansek Kadok dengan Nagari Silayang, Nagari njung Betung, Nagari Sontang Cubadak, Nagari Cubadak, Nagari Simpang hang, Nagari Taruang-taruang dan Nagari Lubuk Layang Kabupaten Pasaman Prita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 46, Tambahan Berita erah Kabupaten Pasaman Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 83 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan batas Wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan batas Wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
bagi pemerintah desa/ kelurahan dalam hal pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta untuk
melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi, No: 25/SKB/V/2017, No: 590-3167A
Tahun 2017, No: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/ desa;
2. Persiapan PTSL dilakukan peserta PTSL. Peserta PTSL dapat menunjuk perwakilan untuk
mengurus syarat administrasi maupun dokumen lainnya yang diperlukan dalam PTSL;
3. Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat peserta PTSL secara langsung
atau kepada perwakilan peserta PTSL untuk pemenuhan
kelengkapan berkas pada pelaksanaan kegiatan persiapan;
4. Biaya persiapan harus digunakan oleh perwakilan peserta PTSL secara
hemat, efisien dan efektif dan dipertanggungjawabkan kepada
peserta PTSL;
5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan bupati ini
dilakukan oleh Organisasi perangkat daerah kabupaten
Sidoarjo yang membidangi, Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo dan Camat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat