Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2023

Peta Penetapan Batas Desa Sebayan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peta Penetapan Batas Desa Sebayan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.17, LL Kab. Sambas : 10 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 82 Tahun 2020 tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEBAYAN KECAMATAN SAMBAS DENGAN DESA PARIT RAJA KECAMATAN SEJANGKUNG
  2. PERBUP Kab. Sambas No. 72 Tahun 2020 tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEBAYAN KECAMTAN SAMBAS DENGAN DESA SETALIK KECAMATAN SEJANGKUNG
  3. PERBUP Kab. Sambas No. 71 Tahun 2020 tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEBAYAN KECAMATAN SAMBAS DENGAN DESA PENAKALAN KECAMATAN SEJANGKUNG

  4. Peraturan Bupati Sambas Nomor 100 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Antara Desa Jirak Kecamatan Sajad dengan Desa Sebayan Kecamatan Sambas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan