NILAI PASAR - TANAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2012/665
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah Di Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang mana terdiri dari harga transaksi dan nilai pasar; bahwa dalam rangka mengintensifkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka perlu data
pendukung Nilai Pasar Tanah sebagai dasar penghitungan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011.
- Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati digunakan untuk perhitungan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 55 hal
|