RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022, maka Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017.
Perda ini terdiri dari:
Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan
Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bab IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 7 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2009; PP No 47 Tahun 2012; PP No 16 Tahun 2015; PERMEN BUMN No PER-05/MBU/2007; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Ruang Lingkup
5. Subjek
6. Hak dan Kewajiban
7. Program dan Bidang Kerja
8. Kelembagaan
9. Pembiayaan
10. Fasilitas
11. Pelaporan dan Evaluasi
12. Peran Serta Masyarakat
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Sanksi
15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 terdapat
perubahan yang mendasar berupa penambahan dan/atau
pengurangan program dalam Rencana Kerja Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 perlu diubah;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2018-2023
415 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR TAPIS BERSERI
ABSTRAK:
dalam rangka membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana pasar, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
UU Pasal 18 ayat (6) 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 53 Tahun 2010; UU Nomor 112 Tahun 2007; PERMEN Nomor 1 tahun 1984; PERMEN Negeri Nomor 3 Tahun 1990; PERMEN Negeri Nomor 4 Tahun 1990; PERMEN Negeri Nomor 4 Tahun 1990; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; KEPMEN Nomor 43 Tahun 2000; KEPMEN Nomor 153 Tahun 2004; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Penyelenggaraan, Keuangan Negara, Ketenagakerjaan, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Pengelolaan Keuangan, Disiplin Pegawai, Penataan, Tata Cara Pembinaan, Penggelolaan Barang, Tata Kerjasama, Badan Hukum, Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Kerjasama, Pengelolaan Barang, Pengelolaan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
23 Halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2016-2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinera Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
29. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
33. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 13);
35. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 48);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 61);
38. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 92);
39. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 98);
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran dari :
a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan
b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan :
a. RPJMD Provinsi Jawa Tengah;
b. RTRW; dan
c. RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.
Penetapan RPJMD dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam Penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran.
Penetapan RPJMD mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.
Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB XI : PENUTUP
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
Pengendalian meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD.
Evaluasi meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD;
c. hasil RPJMD.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau;
d. merugikan kepentingan daerah dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Materi pokok: Penyusunan Rencana, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berdaya guna, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Tujuan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2021 dan Uraian perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
rencana pembangunan jangka menengah provinsi bengkulu tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, 8/9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka penjabaran Visi, Misi, dan
Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, Sasaran,
Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan
Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan
Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka
Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
(lima) tahun disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
2. Bahwa berd.asarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (41Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah
terpilih dilantik;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2O16-202I;
1. UU NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 25 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 17 tahun 2007
6. UU No. 26 tahun 2007
7. UU No. 23 tahun 2014
8. UU No. 12 tahun 2011
9. UU No. 20 tahun 1968
10. UU N. 58 tahun 2005
11. PP No. 65 tahun 2005
12. PP No. 6 tahun 2008
13. PP No. 8 tahun 2008
14. PP No. 26 tahun 2008
15. PP No. 18 tahun 2016
16. Perpres No. 2 tahun 2015
17. Permendagri No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 67 tahun 2012
19. Peermendagri No. 80 tahun 2015
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahum 2010
22. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 {lima) tahun
terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2o21 dan
pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD'
2. RPJMD disusun secara sistematis dalam sebelas (11) bab.
3. RPJMD menjadi pedoman bagi: Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan
sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di
daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
selama kurun waktu Tahun 2016-2021,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten/ Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat