Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan informasi pembangunan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Bupati yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan kedudukan, Penanggungjawab dan hak akses, Informasi perencanaan pembangunan daerah, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat