Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2021

Pengelolaan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan informasi pembangunan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Bupati yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan kedudukan, Penanggungjawab dan hak akses, Informasi perencanaan pembangunan daerah, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No. 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan