1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 {lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2o21 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD' 2. RPJMD disusun secara sistematis dalam sebelas (11) bab. 3. RPJMD menjadi pedoman bagi: Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/ Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat