perencanaan-pembinaan-pengawasan-pemda
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berdaya guna, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Tujuan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2021 dan Uraian perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- 10 hlm
|