Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.23 tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah tentang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Perda Kaltim No.3 Tahun 2020; Kepmendagri No.903-3877 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P ertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 24 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggungjawab Pemerintah; 3. Perencanaan; 4. Jenis Dan Pengelolaan Perpustakaan; 5. Pengembangan Perpustakaan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Pelayanan Perpustakaan; 8. Tenaga Perpustakaan; 9. Pembudayaan Kegemaran membaca; 10. Kelembagaan; 11. Kerjasama Dan Kemitraan; 12. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 13. Pendanaan Perpustakaan; 14. Penghargaan; 15. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 50 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 8 Tahun 2017;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2019;
(1) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan RIPPARKAB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Gudang sebagai suatu sistem logistik berperan
penting dalam mendorong kelancaran distribusi barang
untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Guna menciptakan kepastian berusaha dan menjamin
kepastian hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang
serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan
penataan dan pembinaan gudang di wilayah Kota
Pangkalpinang. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang, perlu disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 16 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pendaftaran gudang; pencatatan administrasi gudang; penataan gudang; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi. Peraturan ini juga memuat tentang ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang
Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b . bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat desa yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
(2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih
berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM
pada ayat (3)
administratif.
Desa Bersama sebagaimana dimaksud
tidak terikat pada batas wilayah
(5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan
desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada
atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau
Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/
BUM Desa Bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan sebagian urusan pemerintah wajib yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah harus segera membentuk atau menyesuaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah terkait materi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. ketertiban umum dan ketentraman;
c. pelindungan masyarakat;
d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); dan
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UnU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemrintah Provinsi; juga merupakan upaya terstruktur dalam sistem yg pelaksanaanya dpt diarahkan utk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yg berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat; oleh karenanya diperlukan adanya regulasi yg dpt dijadikan sbg pedoman bagi pemerintah daerah dan amsyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yg mungkin ditimbulkan.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomonikasi Indonesia; Perda Provinsi Lampung No.4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung .
Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 6 TLD No. 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT PEMBANGUNAN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Belitung Timur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung Timur No. 7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT PEMBANGUNAN BELITUNG TIMUR
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat