Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima yang bergerak dalam sektor informal, perlu memperhatikan estetika, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana urnurn serta kelancaran lalu lintas;
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kawasan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapih dan indah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penataan PKL;
Pemberdayaan PKL;
Hak dan Kewajiban PKL;
Larangan;
Penertiban;
PKL Militan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DALAM KEGIATAN EVALUASI RENCANA AKSI KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN (KORSUPGAH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat
Daerah untuk mewujudkan Komitmen Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan Evaluasi Progress Rencana
Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah)j Monitoring Center For Prevention (Mep) yaitu
sebagai bentuk aksi daerah dalam pencegahan korupsi
terintergrasi dengan dasar penandatanganan Persetujuan
Bersama Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dalam Kegiatan
Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember;
6. Peraturan Bupati J ember Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Jember.
Mengatur tentang Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. perizinan;
e. tata kelola Dana Desa;
f. penguatan pengawasan;
g. kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) dan Gratifikasi;
h. manajemen aset Daerah dan optimalisasi pendapatan;
i. manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ; dan
j. Pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 22 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81
ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015.
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 04 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Wonosobo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Ruang Lingkup dan Asas, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, serta Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Nagari pada kegiatan yang ada dalam APBNagari. Bahwa untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pemerintahan Nagari perlu dilakukan perubahan bulan realisasi yang menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman 3 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 12 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2)
3. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Manado Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 28 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Manado No.28 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan disiplin kerja pegawai berdasarkan kertentuan/peraturan perundangan yang berlaku
UU No.29 Tahun 1959; Uu No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahur dengan UU No. 9 Tahun 2015; PPNo 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; Perka BKN No.21 TaHUN 2010.
Pasal 4 dan Pasal 24 Diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomhohon diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, sehingga Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 201; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 11 Tahun 2017; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perwal Kota Tomohon No. 29 Tahun 2013; - Perwal Kota Tomohon No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tomohon No. 12 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 5 (lima) ayat, diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 3 (tiga) ayat, dan ketentuan Pasal 9 diubah dari Perwal No. 1 Tahun 2014.
7 halaman ( terdiri dari 2 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa adanya penyesuaian pada rekening belanja perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010, Perbup Kubu Raya No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 2 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
3 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2019
PEMBENTUKAN DAN PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN BONE BOLANGO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini di atur tentang pembentukan dan penjabaran tugas dan fungsi unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi serta penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat