desa - pajak - retribusi - bagi hasil
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Nagari pada kegiatan yang ada dalam APBNagari. Bahwa untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pemerintahan Nagari perlu dilakukan perubahan bulan realisasi yang menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman 3 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 12 Tahun 2012
- Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2)
3. Ketentuan Pasal 13
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 5 Hlm
|