Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) 3. Ketentuan Pasal 13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan