Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) 3. Ketentuan Pasal 13
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat