Ketentuan Umum yaitu pengertian: Pemerintah Daerah, Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Rekening Kas Umum Daerah, Bendahara Pengeluaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, SPP Uang Persediaan, SPP Langsung, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Langsung, dan Surat Perintah Pencairan Dana; Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan; Tata Cara Pembagian Tambahan Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat