Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 180 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seluruh pemerimaan daerah disetor ke kas daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Kepbup No. 24 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai besarnya retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
Mengubah Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 15 Tahun 1997, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
10 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009
Permen ESDM No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN 2009/ NO 248; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAII DAERAII KABUPATEN PINR"ANG TAIIUN 2@9-2OT4
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OOB tentang Tahapan, Tata Cara pen5rusunan,
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9-2OL4;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas perlu
ditetapkan suatu Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2OO9-2OL4 ditetapkan dengan Peraturan Bupati pinrang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22);
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOS tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesla
Nomor a2861;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4
Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
2.
3.
4. Undang - Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3891;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor tO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a+2l|'
6. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 t entang pemerintdhan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44s7|sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2O0B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441;
7. undang - Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438 );
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
9. undang-undang. Nomor 26 Tahun 2oor tentang penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a725);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordina'si
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33231;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2oo5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahai;: Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aSTS);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200s tenti-,:;g pedoman
I.::::51:aan I':;ga-;'asan Pcnl'clenggaraan l'-,iiierintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "i,,i,hun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubii:: Indonesia
Nomor a593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2r):)"i tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara i.rmeriritah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerini:,:i Daerah
KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indo::.;sia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nega: ,,, Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentari,g pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerar: {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl5);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oo8 tenta:.; Tahapan,
Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian, da:r Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LemL;:- ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I,'l'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl7),
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 "i,,iiun 2oo7
tentang Pengesahan, pengundangan dan per:;i:};arluasan
Peraturan Perundang-Undangan ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomr:,;. 10 Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka l,,Ienengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 -2ei.,"
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1o 'ri-:iiun 2oo3
tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupateir pinrang
Tahun 2006-2O16;
20. Peraturan Daerah Ifubupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2OO8
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2OO8
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2OO9
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9 - 2029.
BAB I
KETEIYTUAN I'}IUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
NOMOR 15 TAHUN 2009
317
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009
PENYELENGGARAN ANGKUTAN - JALAN - TRANSPORTASI - KENDARAAN UMUM
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum harus dilaksanakan dengan aman, tertib dan teratur; bahwa penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib dan teratur merupakan salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram dan damai; bahwa agar penyelenggaraan angkutan dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu diadakan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pelayanan angkutan dalam trayek dilaksanakan dalam Jaringan Trayek. Jaringan Trayek ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengendalian,
penjualan dan pengedaran minuman beralkohol
yang berdampak pada menurunnya kualitas moral,
mental dan kesehatan masyarakat, maka
dipandang perlu melakukan pengendalian Tempat
Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol ;
b. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3474 );
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982, Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3214) ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984, Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174) ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
7. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) ;
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4690) ;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 3) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5) ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 6) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 7) ;
25. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minutan Beralkohol;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Jenis dan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Negara dan Berita Daerah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGEDARAN DAN TEMPAT
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2009.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah ; bahwa dalam rangka menetapkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih serta penjabaran/pelaksanaan terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan pajak;Tata Car Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2009 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP) mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting
dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap, guna mempercepat terwujudnya masyarakat
adil dan makmur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025,
dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP
Daerah. RPJP daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan
dan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh)
tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana
Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009
tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalarn rancka mendukung pelaksanaan program - program
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kabupaten
Klaten perlu dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun.
Tim Penggerak Pemberdavaan Dan Kesejanteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebaqaimana huruf a diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan kesejanteraan Keluarga Kaoupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Nomor 02/KEP/MEN UPW/IV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rapat-Rapat, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat