ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pengendalian,
penjualan dan pengedaran minuman beralkohol
yang berdampak pada menurunnya kualitas moral,
mental dan kesehatan masyarakat, maka
dipandang perlu melakukan pengendalian Tempat
Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol ;
b. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
- 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3474 );
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982, Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3214) ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984, Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174) ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
7. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) ;
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4690) ;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 3) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5) ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 6) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 7) ;
25. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minutan Beralkohol;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Jenis dan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Negara dan Berita Daerah.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGEDARAN DAN TEMPAT
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
|