Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah. RPJP daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat