Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah. RPJP daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
30 Desember 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan