ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OOB tentang Tahapan, Tata Cara pen5rusunan,
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9-2OL4;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas perlu
ditetapkan suatu Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2OO9-2OL4 ditetapkan dengan Peraturan Bupati pinrang.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22);
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOS tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesla
Nomor a2861;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4
Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
2.
3.
4. Undang - Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3891;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor tO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a+2l|'
6. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 t entang pemerintdhan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44s7|sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2O0B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441;
7. undang - Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438 );
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
9. undang-undang. Nomor 26 Tahun 2oor tentang penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a725);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordina'si
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33231;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2oo5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahai;: Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aSTS);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200s tenti-,:;g pedoman
I.::::51:aan I':;ga-;'asan Pcnl'clenggaraan l'-,iiierintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "i,,i,hun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubii:: Indonesia
Nomor a593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2r):)"i tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara i.rmeriritah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerini:,:i Daerah
KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indo::.;sia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nega: ,,, Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentari,g pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerar: {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl5);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oo8 tenta:.; Tahapan,
Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian, da:r Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LemL;:- ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I,'l'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl7),
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 "i,,iiun 2oo7
tentang Pengesahan, pengundangan dan per:;i:};arluasan
Peraturan Perundang-Undangan ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomr:,;. 10 Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka l,,Ienengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 -2ei.,"
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1o 'ri-:iiun 2oo3
tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupateir pinrang
Tahun 2006-2O16;
20. Peraturan Daerah Ifubupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2OO8
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2OO8
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2OO9
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9 - 2029.
- BAB I
KETEIYTUAN I'}IUM
|