Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung iklim investasi di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak dengan menggunakan kriteria terukur Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang, sebagaimana ketentuan Pasal 107 Ayat 2 huruf (e) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 huruf (e) PERDA No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Snaksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Mataram No 19 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan PERWALI tentang Perubahan Kedua atas PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan [erdesaan dan Perkotaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan
dan Retribusi Izin Gangguan, perlu disusun petunjuk
pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan ditempat lain, tata cara penagihan reribusi, tatacara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi sudah kedaluwarsa, persyaratan heregistrasi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota No. 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 150PMK.03/2010; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyusunan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun
2014 Tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan
Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 6 Pasal 6 diubah
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian SPTPD Secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penerapan prinsip peran serta Wajib pajak melalui penyampaian SPTPD terhadap jenis Pajak Daerah yang dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment),dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penerapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak;
b. bahwa penyampaian Surat Pemebritahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-SPTPD.
UU No 19 Tahun 1997; UU No 15 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; KepMen Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 4 Tahun 2010; PEDA Kota Cilegon No 1 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 13 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2012; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Cilegon No 4 Tahun 2014
1. Ketentuan umum; 2. Jenis Pajak; 3. Penyampaian SPTPD Secara Online melalu Aplikasi E- SPTPD; 4. Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 25
Peraturan Daerah Kota Pekalong n Nomor 35
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan maka perlu mengatur Penyelenggaraan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nornor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nornor 35 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, tata cara pembayaran retribusi di tempat lain, penagihan piutang retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi kurang bayar, tata cara penghapusan piutang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self asessment) pada
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Hiburan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha
Wajib Pajak secara online untuk optimalisai penerimaan
Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran
Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Secara
Online;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB III PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
Pasal 3 Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya
2 (dua)
Pasal 14 Peraturan Walikota mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat