Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan ditempat lain, tata cara penagihan reribusi, tatacara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi sudah kedaluwarsa, persyaratan heregistrasi izin gangguan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat