Peraturan Walikota ini mengatur tentang bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, tata cara pembayaran retribusi di tempat lain, penagihan piutang retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi kurang bayar, tata cara penghapusan piutang retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat