Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012; Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 737/KPTS/BPKAD/2012, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 47 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2012
kas - pengeluaran - apbd - perubahan - MENDAHULUI - BELANJA - HIBAH - PEMBAYARAN - lptq
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Sebesar Rp. 1.240.000.000-,
ABSTRAK:
Kegiatan MTQ yang dilaksanakan oleh LPTQ merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap tahun, oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung kesuksesan kegiatan tersebut termasuk dukungan pendanaan yang dilakukan melalui Belanja Hibah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan butir (3) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/412/SJ/SJ tanggal 26 Oktober 2011 tentang Proses Penganggaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2012, maka Pos Anggaran kegiatan LPTQ yang telah ada perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Mengingat kebutuhan akan anggaran tersebut sangat mendesak perlu dilakukan pencairan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 170/117/Pim-DPRD/IV/2012 tanggal 16 April perihal Persetujuan Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, disetujui pengeluaran dana untuk kegiatan LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan APBD untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 23 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.240.000.000,- (Satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2012.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 30 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN PERKEBUNANA RAKYAT ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokrasi, dengan memperdayakan potensi usaha kerakyatan yang menengah pada kemampuan produksi dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan kemandirian pelaku usaha perkebunan serta untuk mempedayakaan masyarakat perkebunan, maka perlu memberikan Hibah untuk pembangunan Perkebunan Rakyat Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk jenis belanja pegawai pada kelompok
belanja tidak langsung pada Rumah Sakit Umum
Daerah Muntilan, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan Borobudur,
Kecamatan Salam, Kecamatan Dukun, Kecamatan
Bandongan, Kecamatan Windusari, dan Satuan Polisi
Pamong Praja terdapat rincian obyek yang tidak
mencukupi sehingga perlu dilakukan penambahan
anggaran dengan mengurangi anggaran yang lebih
melalui pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu melakukan Perubahan
Kelima Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2E mengenai besaran BELANJA TIDAK LANGSUNG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011, perlu menyusun Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No.29 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 dan Pasal 53 Peraturan Bupati
Purworejo Nomor l Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012; b. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, masih terdapat pergeseran
anggaran, dan pembetulan rekening anggaran yang
harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat
Keputusan DPRD Nomor 1314/DPRD/2012 tanggal
13 Juni 2012 tentang Rekomendasi Atas Laporan
Hasil Perneriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Terhadap Laporan Keuangan Pernerintah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2011, serta kebutuhan
mendesak lainnya, yang harus dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011
dan Pasal 55 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1
Tahun 2012, pergeseran anggaran untuk keperluan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan memberitahukan kepada
Pimpinan DPRD serta ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Angaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tcntang
Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43551;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang
Sistem Percncanaan Pernbangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4844);
10. Uodang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44161 scbagaimana telah diubah
beberapa kali, tcrakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Alas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 23 Tahun 2005 tcntang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tcntang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instans! Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pcmberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2010 Nornor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51651;
24. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Oaerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52191;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dcngan Peraturan Menteri Oalam Negcri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kcdua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
26. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3};
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Millk
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tabun 2008 Nomor 4);
29. Peraturan Daerab Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tabun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerab Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tabun 2010 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 3);
32. Peraturan Oacrah Kabupatcn Purworcjo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Mcnengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupatcn Purworejo
Tahun 2011; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupatcn Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nornor 29);
34. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pcmbangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purwore]o Tahun 2011 Nomor 23.A);
35. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 72) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2);
36. Peraturan Bupati Purworejo Nomor I Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor l);
37. Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo (Belita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 6 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 6 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 6)
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Nias TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat