Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2022 (1015): 7 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JRA ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan ANRI. Retensi Arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2093), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran File; 57 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2022 (624): 42 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2012; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Selain menyelenggarakan fungsi dimaksud, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; b. pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan c. penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagaian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 53 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menata kembali organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan PANRB No. 28 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, jdih.anri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kelas jabatan, maka perlu dilaksanakan evaluasi jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 34 Tahun 2011; Peraturan PANRB No. 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala ANRI No. 29 Tahun 2014; Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1658) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, jdih.anri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 29 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 53 Tahun 2014; Dan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Indikator Kinerja Utama Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh: a. Arsip Nasional Republik Indonesia; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; d. Deputi Bidang Konservasi Arsip; e. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan; f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; g. Pusat Jasa Kearsipan; h. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan i. Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 37 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, jdih.anri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sehubungan dengan berubahnya kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina, maka perlu dilaksanakan evaluasi jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No.43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala ANRI No. 29 Tahun 2014; Dan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PEDOMAN - TUNJANGAN KINERJA - CUTI - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, jdih.anri.go.id: 11 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan menyelaraskan beberapa ketentuan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional adalah UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 118 Tahun 2018; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; dan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ANRI ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 9, BN 2022 (1296) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
ABSTRAK:
menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tata laksana organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penyesuaian regulasi yang tepat dengan menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan Badan Narkotika Nasional;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Pencabutan peraturan
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014
b. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015
c. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016
e. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018
f. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019
4
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 8, BN 2022 (1158) : 7 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
Definisi; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Hubungan Kerja; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
7
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 7, BN 2022 (1157) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
Definisi; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Hubungan Kerja; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat