Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JRA ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan ANRI. Retensi Arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat