Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1658) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
jdih.anri.go.id: 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  2. Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  3. Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan