Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui
dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam
wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang
menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan
desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DESA;
BAB III
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
BAB IV
BATAS WILAYAH;
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Mojosongo Dan Desa Kemiri Menjadi Kelurahan Mojosongo Dan Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan perkembangan desa dan dinamika kehidupan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu mengubah status desa menjadi kelurahan; bahwa kondisi eknomi dan sosial budaya masyaraat di Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali memiliki ciri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitif dan kritis, mata pencahariannya yang mulai bergeser dari pertanian ke jasa dan industri serta mobilitasnya tinggi, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara umum perlu adanya perubahan 2 (dua) desa tersebut menjadi Kelurahan; bahwa Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali berdasarkan ketentuan Peraturan perundang• undangan yang berlaku telah memenuhi syarat untuk diubah statusnya menjadi kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab III Wilayah Kelurahan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka persiapan pemekaran Kecamatan perlu di dukung pembentukan Desa/Kelurahan baru sebagai pemenuhan syarat fisik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Judul, Pasal 1, Pasal 8, Pasal 30, dan Penjelasan Pasal 8 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG - TAMBAK TINGGI - KUBANG AGUNG - KECAMATAN DEPATI VII
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG, DESA TAMBAK TINGGI DAN DESA KUBANG AGUNG DI KECAMATAN DEPATI VII
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Depati VII;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kayu Aho
Mangkak Koto Lanang, Desa Tambak Tinggi dan Desa
Kubang Agung di Kecamatan Depati VII, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan
Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menuju masyarakat agamis, demokratis, adil dan sejahtera,
diperlukan lembaga dan pemangku yang menjalankan fungsi
penyelenggara pemerintahan desa yang ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan kesepakatan masyarakat dalam wilayah desa yang
bersangkutan. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA;
BAB III
ORGANISASI PEMERINTAH DESA;
BAB IV
PERANGKAT DESA;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa. Guna melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu dibentuk Badan
Permusyawaratan Desa.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ANGGOTA BPD;
BAB III
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD;
BAB IV
PENGESAHAN PENETAPAN ANGGOTA BPD;
BAB V
FUNGSI DAN WEWENANG;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VII
MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VIII
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN;
BAB IX
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI;
BAB X
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA;
BAB XI
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG
DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB XII
HUBUNGAN KERJA DENGAN KEPALA DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB XIII
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI;
BAB XIV
TINDAKAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No. 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan pendapatan desa sebagai sumber pendanaanya; bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 36 Seri D Nomor 17) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan Pengaturannya Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka pengaturan tentang pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Kabupaten yang diserahkan kepada Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Penyerahan urusan pemerintah daerah kepada desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintah daerahkepada Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dan penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa, termasuk prosedur penambahan dan penarikan urusan. Desa dapat melaksanakan urusan pemerintahan tertentu, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Pelaksanaan dan pembiayaan urusan tersebut diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penambahan dan penarikan urusan dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
8 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat