SUMBER-PENDAPATAN-DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No. 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan pendapatan desa sebagai sumber pendanaanya; bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 36 Seri D Nomor 17) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009
- Sumber Pendapatan Desa; kekayaan desa; ketentuan lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
- 34 hal
|