Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Garut No.6 Tahun 2016; Perda Kab. Garut No.1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 5 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No.3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang semula sebesar Rp4.232.868.903.338,00 menjadi Rp4.652.037.783.064,00. Selain itu juga mengatur tentang Pengeluaran Anggaran dalam Keadaan Darurat, termasuk keperluan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2019 Nomor 53), diubah sebagai berikut:
1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lampiran
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 6
TAHUN 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS
NOMOR 2 TAHUN 2022
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2022
bahwa keberadaan Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam
berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Laut dalam rangka
meningkatkan pemberdayaan Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018–
2025 belum mengatur secara komprehensif mengenai Desa Wisata di Kabupaten Tanah Laut dan
berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan danPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan mengatur Desa Wisata di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Desa Wisata, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pencanangan, Penilaian, dan Penetapan Desa Wisata;
3. Pembangunan / Pengambangan Desa Wisata;
4. Pengelola Desa Wisata;
5. Usaha Pariwisata Desa Wisata;
6. Rekomendasi;
7. Pembatasan Jenis Usaha Desa Wisata;
8. Pendaftaran;
9. Hak, Kewajiban, dan Larangan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Kerja Sama;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Penghargaan;
14. Pendanaan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Sanksi;
17. Ketentuan Peralihan; dan
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel, berkeadilan dan meningkatkan pelayanan berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, menjalankan tatakelola Pemerintahan di Daerah dalam penggunaan aplikasi layanan berbasis elektronik, serta untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan secara Elektronik di Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB VII Pendanaan;
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB IX Ketentuan Peralihan;
BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Isi 29 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Petinggi merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemerintahan Desa yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemilihan Petinggi dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu
pengaturan pemilihan Petinggi untuk mewujudkan pemilihan
Petinggi yang efektif dan efisien;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemilihan Petinggi; Laporan Petinggi; Larangan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan YMT, PLH, dan Penjabat Petinggi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 903.01/11/2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO. 2, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Maluku Barat Daya maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Lingkungan hidup di Kabupaten Maluku Barat Daya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya, untuk itu perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam tingkungan hidup maka perlu diatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama dua tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki perizinan usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal dan/atau UKL-UPL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama satu tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertiflkat kompetensi penyusun Amdal.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama satu tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
- Izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diiritegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR O3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah nilai penyertaan modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank
Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Selatan pada PT. Bank Bengkulu telah mendekati
ketentuan maksimal;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum dan berdasarkan hasil Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Bengkulu
tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan berkomitmen dan bertanggungjawab
untuk mendukung penguatan modal inti pada PT.
Bank Bengkulu, sehingga perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada
PT. Bank Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Seumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Pada PT. Bank Bengkulu
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2012 Nomor 03).
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu Menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.61 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Selatan
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran
2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan' Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah cliubah tiga kali, terakbir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat