Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat