Materi Pokok: Penyertaan Modal dimaksudkan untuk menambah struktur modal PT. Bank Bengkulu dan menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat