Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyertaan Modal dimaksudkan untuk menambah struktur modal PT. Bank Bengkulu dan menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2012
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2022 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR O3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan