Peraturan Daerah Tentang Desa Wisata, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pencanangan, Penilaian, dan Penetapan Desa Wisata; 3. Pembangunan / Pengambangan Desa Wisata; 4. Pengelola Desa Wisata; 5. Usaha Pariwisata Desa Wisata; 6. Rekomendasi; 7. Pembatasan Jenis Usaha Desa Wisata; 8. Pendaftaran; 9. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Kerja Sama; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Penghargaan; 14. Pendanaan; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Sanksi; 17. Ketentuan Peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat