Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai, arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik;
b. bahwa arsip merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang baik, komprehensif, dan terpadu guna menjamin perlindungan dan kepentingan daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggakan pengelolaan Kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; SUBER DAYA KEARSIPAN; PENGOLAAN ARSIP; PEMBINAAN KEARSIPAN; PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KERJASAMA; ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2018
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu melakukan penyesuaian substansi dalam Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2010
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai air limbah domestik, bahwa air limbah domestik yang tidak beraturan pada media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia, untuk itu perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik, bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, oleh karenanya perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.122 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarkat; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ; 29/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya; PERDA No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Penyelenggaraan SPALD Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Hak dan Kewajiban Kelembagaan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Retribusi, Perizinan Pembinaan dan Pengawasan Intensif dan Disinsentif, Larangan Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Terdiri dari 39 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayal (8) Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang bersama Wali Kota Sabang telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1814/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Sabang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Qanun Kota Sabang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
Sabang Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Un dang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pcraluran Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mcnlcri Dalam Ncgcri Nomor 77 Tahun 2020; Pcraturan Mcnt.cri Dalam Ncgcri Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini terdiri dari 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan laba usaha Pemda Kab. Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemda maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Dan Banten Tbk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; meliputi: ketentuan umum; asas; antisipasi dini; pendataan dan pemetaan potensi; pencegahan di tempat usaha; dan tempat palayanan publik; perencanaan; sistem informasi; sosialiasi dan edukasi; rehabilitasi; pasca rehabilitasi; perlindungan dan advokasi sosial; kerjasama; partisipasi masyarakat; penghargaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat