anggaran pendapatan dan belanja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayal (8) Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang bersama Wali Kota Sabang telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1814/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Sabang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Qanun Kota Sabang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
Sabang Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Un dang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pcraluran Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mcnlcri Dalam Ncgcri Nomor 77 Tahun 2020; Pcraturan Mcnt.cri Dalam Ncgcri Nomor 27 Tahun 2021
- Peraturan Daerah ini terdiri dari 19 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 11
|