Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 900/10/Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD NOMOR 47/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansl akuntabilitas pengelolaarl keuangan daerah serta memperhatikan pertimbangan penyajian pelaporan keoangan sesual dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peratuan Walikota Madiun Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagalmana telah diubah dergan Peraturan Wahkota Madiun Nomor 15 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dlmaksud dalam huruf a serta guna tertlb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah, maka per1u menetapkan Peraturan Walikota Madlun tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah .
Peraturan Daerah Kota Madlun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kata Madiun Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Beberapa ketentuan L.amplran XI Peraturan Walikota Madiun Nornor 28 Tahun 2014 tentang Kebljakan Akuntansi Pemerlntah Daerah (Berita Daerah Kota Madlun Tahun 2014 Nomor 28/G) sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Wallkota Madiun NomCJf 15 Tahun 2016 (Berita Daerah Kata Madlun Tahun 2016 Nomor 15/G) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Jenis Perijinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Jenis Perijinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PARE-PARE
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum terlaksananya secara optimal pengalokasian biaya operasional pada beberapa perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk mengakomodir kebutuhan biaya operasonal dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaro huruf a, perlu diteta.pkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan Keempat Ata.s Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kota Parepare
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
12. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kata Parepare Tahun 201 7 nomor 24).
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 Tahun 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE.
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35) yang telah beberapa kali dengan Peraturan Walikata:
a.nomor .
a. Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pare pare Tahun 2014 Nomor 25);
b. Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daer ah Kota Parepare 2015 Tahun Nomor 28);
c. Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah kota pare-pare 2017 tahun nomor 24).
diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
(1) Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dinas ke lbukota Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan kendaraan umum angkutan darat diberikan biaya transport sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara lumpsump pergi pulang.
(2) Khusus Perjalanan Dinas keluar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat yang menggunakan kendaraan umum diberikan uang transport sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) km.
(3) Terhadap Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD yang menggunakan kendaraan dinas roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/5 (lima) kilometer.
(4) Bagi Pejabat Eselon II yang menggunakan kendaraan roda empat di berikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
4a) Bagi Pejabat Eselon III Kepala SKPD yang menggunakan kendaraan roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
(5) Walikota, Wakil Walikota, Ketua dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II yang melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d diberikan uang representasi.
2. Ketentuan .
2. Ketentuan La.mpiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
pasal ll
peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 2017 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatanya dalam berita daerah kota parepare.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menwujudkan pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang menjadi kearifan lokal masyarakat, maka pemerintah berkewajiban
untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya tersebut agar tetap hidup dan terpelihara dengan baik dalam masyarakat. Busana daerah Kota Ambon adalah pakaian khas daerah yang dapat digunakan sebagai pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara serta masyarakat yang memperoleh
pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta maka perlu adanya standardisasi sarana dan prasarana kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Standardisasi Sarana dan Prasarana Kearsipan adalah pembakuan sarana pengendalian, sarana penyimpanan, sarana alih media arsip dan ruang/gedung penyimpanan arsip. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kelestarian arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2OL6
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga
Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014; peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan huruf I Pasal 25, penyisipan huruf m a Pasal 27, penghapusan huruf r Pasal 32 dan penyisipan huruf m a Pasal 32, penyisipan huruf j a, huruf j b dan huruf n a Pasal 33, penyisipan huruf m a pada Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan walikota semarang Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 46/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA TIKET MASUK OBJEK WISATA
DAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN BAGI PEMEGANG KARTU
IDENTITAS ANAK DI WILAYAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam
rangka menambah pengetahuan di bidang
kepariwisataan khususnya wisata edukasi bagi pelajar,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah sebagai
fasilitator kepada pengusaha/pengelola objek wisata di
wilayah Kota Batu untuk memberikan keringanan
biaya tiket masuk bagi pelajar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan,
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan,
keringanan, dan penghapusan pajak;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota Batu
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,
setiap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun di
wilayah Kota Batu wajib mendaftarkan dan/atau
memiliki Kartu Identitas Anak sebagai upaya
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu, berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Keringaan Biaya Tiket Masuk Objek Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat