DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2OL6
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga
Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014; peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan huruf I Pasal 25, penyisipan huruf m a Pasal 27, penghapusan huruf r Pasal 32 dan penyisipan huruf m a Pasal 32, penyisipan huruf j a, huruf j b dan huruf n a Pasal 33, penyisipan huruf m a pada Pasal 34.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- Peraturan walikota semarang Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
- 8 hal
|