Peraturan ini memuat tentang Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu, berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Keringaan Biaya Tiket Masuk Objek Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat