Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
TUNJANGAN KOMUNIKASI UfTENSIF, TUNJAN'GAN RESES DAN DANA OPERASIONAL.PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKOTA PALOPO TAIIUN ANGG.ARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinahn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu mengatur Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
Menetapkan: TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD
5. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD
6. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
7. Kemampuan keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menetukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD;
8. Tunjangan komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
9. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
10. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuki menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas , ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB ll PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
( 1) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran Pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;
(2) Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, dana bagi basil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
pasal 3
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015;
(2) TingkatKemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah.
(3) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 6
BesaranTunjanganKomunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan dana OperasionalPimpinandanAnggota DPRD sebagaiberikut:
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (Tiga) Kali Uang Representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua : Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(2) Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap melaksanakan reses dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(3) Dana Operasional Ketua DPRD sebesar 2 (dua) Kali uang representasi Ketua DPRD dan Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) Kali uang representasi Wakil Ketua DPRD serta diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 2 Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.1.680.000- x 1,5 Rp.2.520.000,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
BAB IV PELAKSAlf.AAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
Pasal 7
Pemberian DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebutlumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
pasal 8
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran.
(2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pencairan DO sebesar 1 / 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun Anggaran kepada bendahara umum daerah.
(3) Surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan : a. Daftar penerima DO; dan b. Pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya.
(4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Pasal 9
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
(2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
pasal 10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban DO, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO.
(3) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, sebagai tambahn DO bulan berjalan.
(6) Pertanggungjawaban penggunaan DO oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana bulan berikutnya.
pasal 11
Dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan tahun anggaran berakhir, bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat dewan menyetorkan sisa DO ke kas daerah.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2017 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2017 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bengkulu No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
Mencabut
file belum diuplod, file perwal 8/2017 yang dicabut juga belum ada
tunggu data dari jdih kota bengkulu
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan kineja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
11. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
15. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017
Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu atas prestasi kerja dan disiplin kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 48 Tahun 2017
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE TAHUN ANGGARAN 2017-EMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 316
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sesuai sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terahir dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka menunjang kelancaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Ternate sehingga berjalan lebih efektif, efisien, maka dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja pada kondisi tertentu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2016;Perwali Ternate No. 23 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang VISI, MISI, MOTTO DAN KOMITMEN KARYAWAN/KARYAWATI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan rumah
sakit dan standar pelayanan medis yang telah ditentukan
serta menjamin tersedianya pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka diperlukan suatu visi, misi, motto dan
komitmen karyawan/karyawati yang dapat digunakan
sebagai acuan, arah dan motivasi bagi para pelaksana
pelayanan rumah sakit guna meningkatkan keberhasilan
program-program rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Visi, Misi, Motto dan Komitmen Karyawan/Karyawati
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Visi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo adalah
terwujudnya rumah sakit yang berintegritas dalam pelayanan dan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka [optimalisasi pendapatan asli
daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan pasar
dan retribusi pasar ! pertokoan serta adanya
pemberlakuan tarif yang belum mencerminkan adanya
keadilan didalam pengenannya, sehingga perlu
pemberlakukan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan
Retribusi Pasar Pertokoan. Kegiatan jual i beli di pasar-pasar milik
Pemerintah terbagi .menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu
kelompok pasar subuh, pasar siang dan pasar malam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor s Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor' 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor i 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotai Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah ~otal Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Wilayah Pemungutan; Besar Tarif Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG WALIKOTA PASURUAN KEPADA CAMAT DALAM PERIZINAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. pelaksanaan izin usaha mikro adalah camat yang mendapat pendelegasian kewenangan dari walikota.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan; 24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 78 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
78);
peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian sebagian wewenang walikota kepasa camat dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, rincian wewenang yang didelegasikan, pendataan dan penetapan pelakuk usaha mikro, proses pendaftaran, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat