Materi Pokok: Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat