Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembayaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat