Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2017

PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG WALIKOTA PASURUAN KEPADA CAMAT DALAM PERIZINAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian sebagian wewenang walikota kepasa camat dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, rincian wewenang yang didelegasikan, pendataan dan penetapan pelakuk usaha mikro, proses pendaftaran, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG WALIKOTA PASURUAN KEPADA CAMAT DALAM PERIZINAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan