peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian sebagian wewenang walikota kepasa camat dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, rincian wewenang yang didelegasikan, pendataan dan penetapan pelakuk usaha mikro, proses pendaftaran, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat