Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD No 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PENJABARAN PERENCANAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021;
b. bahwa sehubungan dengan penambahan ketentuan yang mengatur penyusunan dokumen yang memuat indikator kinerja sasaran, program dan kegiatan hasil sinkronisasi antara Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) dengan hasil akhir pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan evaluasi gubernur atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 994);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1842);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2094);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surabaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
32. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016–2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 36).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 36) diubah;
1. Semua kalimat :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD diubah sehingga berbunyi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD;
b. Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pembangunan;
c. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana diubah sehingga berbunyi Bagian Organisasi.
2. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 12, angka 13, angka 14, dan 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 63;
3. Diantara Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 3a;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu pasal 5A;
6. Ketentuan pasal 6 diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6);
8. Ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
10. Ketentuan Pasal 12 huruf b dihapus;
11. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah;
12. Ketentuan pasal 20 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7);
15. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
16. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d), serta ayat (3) diubah;
17. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha jasa pariwisata mempunyar peranan yang
strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi daerah
yang akan menciptakan lapangan kerja, serta pengembangan
investasi yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat
menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib
mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4186);
2 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
5. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4928);
6. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4966);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4 7 41 };
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010
- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 5262);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5311);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
15. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kafe;
16. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran;
17. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan;
18. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata;
19. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 22
Tahun 2014 ten tang Standar Usaha Pub;
20. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23
Tahun 2014 tentang Standar Usaha Bar /Rumah Minum;
21. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
22. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaraan Usaha Pariwisata;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
24. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : USAHA PARIWISATA
BAB III : PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : LARANGAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 49 Tahun 2017
PERWALI Kota Pontianak No. 104 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 80 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggotab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan Dan Alat Kelengkapan Lainnya, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD maka perlu mengatur besaran Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
: I. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan: TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Anggita DPRD Kota Palopo.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo.
7. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
bab ll
ASAS-ASAS PEIIBERIAN TURJANGAN TRANSPORTASI Pasa12
Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikanasas-asas sebagai berikut:
a. Asas kepatutan adalah penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan adanya rasa patut terhadap penempatan kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil ra.kyat.
b. Asas kewajaran adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan rasa wajar yang dikaitkan dengan keadaan kemampuan keuangan dengan tanggung jawab dan beban kerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
c. Asas rasionalitas adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus, terukur, dan akuntabel.
d. Standar harga setempat adalah nilai sewa transportasi dimana Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal.
BABlll PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
pasal 3
( 1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraaan dinas operasional, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila telah memiliki Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Kendaraan Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
c. Anggota : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
(2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah dikurang Pajak Penghasilan (PPh).
pasal 5
Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV Penutup
pasal 6
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Palopo.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perda No 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, agar pelaksanaan Perda dimaksud dapat berjalan dengan optimal maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perwal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 32 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 21 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan no 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan parkir, juru parkir, kerja sama dengan pihak ketiga berbadan hukum, potensi parkir dan bagi hasil pendapatan, parkir insidentil, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor Tahun 2017 tentang perubahan peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kola Banjarmasin nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf a perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 20I2 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum :
Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Wallkota Banjarmasin Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Meliputi : Ketentuan Umum; Kelas Pasar; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Persyaratan, Sistem, Mekanisme Dan Prosedur; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Kerlnganan Dan Pembebasan Retrjbusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pemberian Hak Sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Eks Tidak Aktif; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 57.892.911.660,00
b. Dana Perimbangan Rp. 729.368.675.000,00
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp. 75.280.625.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 862.542.211.660,00
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 300.849.181.295,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
3. Belanja Subsisi Rp. 0,00
4. Belanja Hibah Rp. 7.978.000.000,00
5. Belanja Bantuan sosial Rp. 500.000.000,00
6. Belanja Bagi Hasil Rp. 0,00
7. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 96.982.815.000,00
8. belanja Tidak terduga Rp 4.000.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 410.309.996.295,00
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 48.920.247.840,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 245.043.510.409,00
3. Belanja Modal Rp. 170.268.457.116,00
Jumlah Belanja Langsung Rp. 464.232.215.365.00
Jumlah Belanja Rp 874.542.211.660,00
Surplus / (Defisit) Rp. (12.000.000.000,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20. 000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp 12.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat