Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 36) diubah; 1. Semua kalimat : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD diubah sehingga berbunyi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD; b. Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pembangunan; c. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana diubah sehingga berbunyi Bagian Organisasi. 2. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 12, angka 13, angka 14, dan 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 63; 3. Diantara Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 3a; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu pasal 5A; 6. Ketentuan pasal 6 diubah; 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6); 8. Ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 10. Ketentuan Pasal 12 huruf b dihapus; 11. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; 12. Ketentuan pasal 20 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7); 15. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 16. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d), serta ayat (3) diubah; 17. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat