PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
2022
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 3, BN 2023 : 1421 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu mengatur kembali
dalam suatu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan
Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
pembuatan naskah dinas
pengamanan naskah dinas
pejabat penanda tangan naskah dinas
pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Kepala BPKS Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
142 hlm.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 3, BN 2022 (1261) : 22 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
perlu pertanggungjawaban penyelenggara negara yang
dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam
suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
7. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja
- Penyusun perjanjian kinerja
- Penandatangan perjanjian kinerja
- Dasar perubahan perjanjian kinerja
- Pengukuran dan analisis kinerja
- Pelaporan kinerja
-Reviu laporan kinerja
- Evaluasi laporan kinerja
- Tindak lanjut hasil evaluasi laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
22
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2022 (1161) : 219 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75);
6. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022
- Isi Rencana Aksi Tahun 2022
- Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara
- Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara
- Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara
- Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
- Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN
- Fungsi rencana aksi tahun 2022
- Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022
- Pelaporan rencana aksi tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
219
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 1, BN 2022 (1110) : 17 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara, perlu
mengatur susunan organisasi dan tata kerja pada Pos
Lintas Batas Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 entang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56);
Mengubah ketentuan pasal 28 dan 48
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 ditambahkan 5 (lima) paragraf, yakni Paragraf 9A sampai dengan Paragraf 9E
dan ditambahkan 25 (dua puluh lima) pasal, yakni Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 56)
Permenkes No. 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan Mencabut Permenkes Nomor 48 Tahun 2017, sepanjang mengatur mengenai formula penghitungan Dana BOK pada DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 42, BN.2022/No.1460, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat